Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 30/2019 · Permenhub No. 30 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 30 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2019Tanggal Penetapan:15 April 2019
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku10 Mei 2019
Tanggal Penetapan15 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1341).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali. Poltrada Bali adalah perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dibina secara akademik oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, serta dibina secara administratif dan operasional oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Tugas Poltrada Bali adalah menyelenggarakan program pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Fungsi Poltrada Bali meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pelaksanaan pemeriksaan intern, pelaksanaan dan pengembangan sistem penjaminan mutu, pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, pengelolaan urusan keuangan, umum, dan kerja sama, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan pembangunan karakter, pengelolaan unit penunjang dan pelaksanaan pengembangan usaha, pembinaan civitas academica dan hubungannya dengan lingkungan, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Susunan organisasi Poltrada Bali terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, Satuan Pemeriksaan Intern, Satuan Penjaminan Mutu, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Pusat Pembangunan Karakter, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk dan diangkat jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 2. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)