Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 88/2017 · Permenhub No. 88 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 88 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2017Tanggal Penetapan:26 September 2017
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku28 September 2017
Tanggal Penetapan26 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017 menetapkan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali (BPPTD Bali) sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Perhubungan. BPPTD Bali bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis fungsional dan manajerial di bidang lalu lintas angkutan jalan. Struktur organisasi BPPTD Bali terdiri dari beberapa bagian, termasuk Satuan Pemeriksaan Intern, Subbagian Keuangan dan Umum, Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Seksi Ketarunaan dan Kerja Sama, Divisi Pengembangan Usaha, Unit Penunjang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional BPPTD Bali. Kepala BPPTD Bali bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPPTD Bali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPPTD Bali sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)