Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali

Juga dikenal sebagai: Permenhub 105/2021 · Permenhub No. 105 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 516)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menata organisasi dan tata kerja Politeknik Transportasi Darat Bali agar lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi institusi tersebut. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial

Politeknik Transportasi Darat Bali merupakan perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Perhubungan, dipimpin oleh seorang Direktur. Institusi ini bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang transportasi darat. Struktur organisasi meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan berbagai unit pendukung lainnya. Setiap unit memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pengelolaan administrasi akademik, keuangan, dan pengembangan karakter. Peraturan ini juga mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Politeknik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Direktur Politeknik Transportasi Darat Bali harus mengusulkan rumusan jabatan fungsional, uraian jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Transportasi Darat Bali berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)