Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 198/PMK.07/2016 · PMK No. 198/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2016Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 Desember 2016
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah dengan mengubah metodologi pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Pemeringkatan dilakukan terhadap seluruh pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dengan menggunakan indikator kinerja yang tersedia. Perubahan meliputi penyesuaian bobot nilai indikator, penentuan nilai tertinggi, dan pengelompokan peringkat. Data yang digunakan bersumber dari APBD dan lembaga statistik pemerintah. Peraturan ini berlaku selama amanat pembentukan peraturan mengenai pemeringkatan diatur dalam Undang-Undang APBN.

(-)

(-)