Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 266/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 266/PMK.07/2015 · PMK No. 266/PMK.07/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan kriteria kinerja dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) melalui pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Pemeringkatan ini dilakukan berdasarkan penilaian terhadap indikator kinerja kesehatan fiskal, pelayanan dasar publik, dan ekonomi serta kesejahteraan. Indikator kinerja kesehatan fiskal mencakup variabel seperti realisasi pendapatan asli daerah dan belanja modal. Indikator pelayanan dasar publik meliputi bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. Sedangkan indikator ekonomi dan kesejahteraan mencakup pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, berkesinambungan, dapat diperbandingkan, transparan, dan akuntabel. Hasil pemeringkatan digunakan untuk memberikan peringkat kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

(-)

(-)