Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.07/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Ncmor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 223/PMK.07/2017 · PMK No. 223/PMK.07/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPencabutan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Ncmor 266/PMK.07/2015 Tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal Dan Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah, yang sebelumnya didasarkan pada metode pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, metode tersebut tidak lagi digunakan. Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 dan perubahannya dicabut. Tujuan utama dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan dengan kebijakan baru yang tidak lagi menggunakan metode pemeringkatan tersebut dalam penghitungan alokasi Dana Insentif Daerah.

(-)

(-)