Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1977

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 2/1977 · PP No. 2 Tahun 1977 · PP Nomor 2 Tahun 1977

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 1977Tanggal Penetapan:31 Januari 1977
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Januari 1977
Tanggal Penetapan31 Januari 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1967 dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi dua unit Perusahaan Perseroan (PERSERO) demi efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Industri Sandang dan pembentukan dua unit baru: Industri Sandang Unit I dan Unit II. Unit I mencakup pabrik di Palembang, Jakarta, Bekasi, dan Bandung, sementara Unit II mencakup pabrik di Magelang, Pasuruan, Malang, Denpasar, Kamal, dan Ujung Pandang. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama, dan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.

1. Perusahaan Industri Sandang dinyatakan bubar pada saat pelaksanaan pengalihan bentuk, dengan hak dan kewajiban beralih ke Perusahaan Perseroan (PERSERO) baru. 2. Tim likuidasi dibentuk untuk mengurus pembubaran, terdiri dari wakil Departemen Perindustrian, Keuangan, dan Perusahaan Negara Industri Sandang. 3. Pengesahan pertanggungjawaban likuidatur dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.

(-)