Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi dua unit Perusahaan Perseroan (PERSERO) demi efisiensi dan efektivitas usaha. Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Industri Sandang dan pembentukan dua unit baru: Industri Sandang Unit I dan Unit II. Unit I mencakup pabrik di Palembang, Jakarta, Bekasi, dan Bandung, sementara Unit II mencakup pabrik di Magelang, Pasuruan, Malang, Denpasar, Kamal, dan Ujung Pandang. Modal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan lama, dan seluruh saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.