Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 90 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 1999 tentang Pengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II

Juga dikenal sebagai: PP 90/1999 · PP No. 90 Tahun 1999 · PP Nomor 90 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1999Tanggal Penetapan:13 Oktober 1999
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang I Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 1999
Tanggal Penetapan13 Oktober 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Badan Usaha Milik Negara di sektor tekstil melalui penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I ke dalam PT Industri Sandang II. Penggabungan ini melibatkan alih seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan karyawan dari PT Industri Sandang I ke PT Industri Sandang II. Setelah penggabungan, PT Industri Sandang II akan berganti nama menjadi PT Industri Sandang Nusantara. Pelaksanaan penggabungan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya.

1. Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan, ketentuan tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Industri Sandang I dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.

(-)