Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1967 tentang Pendirian Perusahaan Negara Industri Sandang

Juga dikenal sebagai: PP 6/1967 · PP No. 6 Tahun 1967 · PP Nomor 6 Tahun 1967

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 1967Tanggal Penetapan:24 Juli 1967
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Industri Sandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Juli 1967
Tanggal Penetapan24 Juli 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Industri Sandang guna melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960. Perusahaan ini dibentuk untuk mengelola pabrik-pabrik pemintalan dan pertenunan yang sebelumnya merupakan proyek sandang milik negara. Perusahaan ini berfungsi sebagai kesatuan produksi yang terbagi dalam unit-unit produksi berbentuk pabrik. Tujuan utama pendirian perusahaan ini adalah untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman kerja, serta menuju masyarakat yang adil dan makmur. Perusahaan ini dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan empat Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Tekstil dan Kerajinan Rakyat. Modal perusahaan berasal dari selisih nilai aktiva dan pasiva pabrik-pabrik yang dilebur, dan dapat ditambah dengan Peraturan Pemerintah.

(-)

(-)