Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Status Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi Dan Pelembang

Juga dikenal sebagai: PP 15/1969 · PP No. 15 Tahun 1969 · PP Nomor 15 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 1969Tanggal Penetapan:21 Mei 1969
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatus Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi Dan Pelembang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Januari 1969
Tanggal Penetapan21 Mei 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan status baru bagi Proyek Pemintalan Bekasi dan Proyek Pemintalan Palembang setelah selesainya pembangunan kedua proyek tersebut. Kedua proyek ini merupakan proyek sandang milik negara, sehingga perlu diintegrasikan ke dalam P.N. Industri Sandang.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah status Proyek Pemintalan Bekasi dan Palembang menjadi Pabrik Pemintalan Bekasi dan Palembang. Kedua pabrik ini diintegrasikan ke dalam P.N. Industri Sandang sebagai unit produksi. Hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari pabrik-pabrik tersebut beralih ke P.N. Industri Sandang. Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan ketentuan ini. Modal P.N. Industri Sandang ditambah dengan selisih nilai aktiva dan passiva dari pabrik-pabrik tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Akuntan Negara.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai tanggal 27 Januari 1969.

(-)