Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2014 · Permenhan No. 7 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2014Tanggal Penetapan:5 Maret 2014
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2014
Tanggal Penetapan05 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 871)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait hak dan kewajiban pegawai. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja serta untuk tertib administrasi.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang bekerja penuh waktu dan menempati jabatan struktural atau fungsional. Prinsip pemberian tunjangan meliputi keadilan, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Pengurangan tunjangan berlaku untuk pelanggaran disiplin dan ketidakhadiran tanpa keterangan.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja antara 25% hingga 75% tergantung tingkat hukuman.