di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 7/2014 · Permenhan No. 7 Tahun 2014 · Permenhan Nomor 7 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya terkait hak dan kewajiban pegawai. Tujuannya adalah sebagai pedoman dalam pemberian, pengurangan, dan pengawasan tunjangan kinerja serta untuk tertib administrasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang bekerja penuh waktu dan menempati jabatan struktural atau fungsional. Prinsip pemberian tunjangan meliputi keadilan, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas. Tunjangan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Pengurangan tunjangan berlaku untuk pelanggaran disiplin dan ketidakhadiran tanpa keterangan.