Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2018 · Permenhan No. 15 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2018Tanggal Penetapan:8 Juni 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku23 Juli 2018
Tanggal Penetapan08 Juni 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3411)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan tertib administrasi dalam pengelolaan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan Prajurit TNI. Tunjangan diberikan berdasarkan kelas jabatan dan kehadiran, dengan prinsip adil, layak, transparan, dan akuntabel. Pegawai yang tidak memenuhi kriteria tertentu, seperti yang diberhentikan sementara atau cuti di luar tanggungan negara, tidak berhak menerima tunjangan ini. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengurangan tunjangan bagi pelanggaran jam kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja hingga 75%. 3. Pegawai yang tidak masuk kerja lebih dari 4 kali dalam sebulan tanpa keterangan dikenakan sanksi disiplin.