di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2018 · Permenhan No. 22 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang adil, layak, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan atau tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Prinsip pemberian tunjangan meliputi keadilan, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengurangan tunjangan bagi pelanggaran jam kerja.