Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 22/2018 · Permenhan No. 22 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 22 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2018Tanggal Penetapan:26 November 2018
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 November 2018
Tanggal Penetapan26 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 949)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2018, yang mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai melalui pemberian tunjangan yang adil, layak, transparan, dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki pekerjaan atau tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Prinsip pemberian tunjangan meliputi keadilan, kelayakan, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengurangan tunjangan bagi pelanggaran jam kerja.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% untuk setiap hari tidak masuk kerja atau terlambat. 2. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan tunjangan kinerja hingga 75% selama satu bulan. 3. Pegawai yang menjalani pendidikan dan dilepas jabatannya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja.