Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 9/2012 · Permenhan No. 9 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Februari 2012Tanggal Penetapan:24 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku29 Februari 2012
Tanggal Penetapan24 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan melalui pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja. Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai yang bekerja penuh waktu dan menempati jabatan struktural atau fungsional, termasuk mereka yang sedang dalam pendidikan atau penugasan. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, diberhentikan sementara, atau tidak mencapai target kinerja. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pencatatan kehadiran dan pengawasan pelaksanaan tunjangan kinerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 2. Pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 1% per hari. 3. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan 25%, sedang 50%, dan berat 75% dari tunjangan kinerja.