di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 50/2017 · Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur kembali pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dan Badan Usaha terkait.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: secara tegas Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik beserta Perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017. (lihat Pasal 28).
Hubungan dengan Peraturan Lain yang Tidak Diubah: beberapa Peraturan Menteri sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini, yakni:
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 29). Dokumen menunjukkan penetapan tanggal 7 Agustus 2017 dan diundangkan pada 8 Agustus 2017. Dengan berlakunya Permen ini, ketentuan pada Permen Nomor 12 Tahun 2017 (dan Perubahan Nomor 43 Tahun 2017) dicabut menurut Pasal 28.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak:
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 29). Implementasi atas kasus‑kasus yang sedang berjalan diatur secara rinci dalam Pasal 19—26.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit untuk entitas yang sudah ada selain ketentuan transisi di atas. Penyesuaian praktis akan bergantung pada status administratif (mis. apakah PJBL sudah ditandatangani) dan kesepakatan para pihak (Pasal 25 memungkinkan pengecualian jika para pihak bersepakat mengikuti ketentuan baru).
Grandfathering Clauses: Terdapat mekanisme pengakuan/pelekatan ketentuan lama (grandfathering) untuk perjanjian dan proses yang sudah final atau sedang berlangsung, yakni PJBL yang sudah ditandatangani (Pasal 19), persetujuan harga yang telah diberikan (Pasal 23), kontrak dan verifikasi BPKP terkait panas bumi (Pasal 22), serta pelelangan yang sedang berjalan (Pasal 24). Oleh karena itu banyak proyek dilindungi oleh ketentuan peralihan sehingga tidak otomatis tunduk penuh pada ketentuan baru jika memenuhi syarat peralihan.
Klausul Fleksibilitas: Pasal 25 memberi ruang bagi Badan Usaha dan PT PLN (Persero) untuk menyepakati pengecualian terhadap ketentuan peralihan sehingga mereka dapat memilih mengikuti ketentuan Permen ini apabila kedua pihak setuju.
Adanya Ketentuan Sanksi: Peraturan ini mengatur adanya sanksi terhadap keterlambatan pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh PPL (Pasal 18).
Sanksi Administratif / Kontraktual:
Rujukan: Pasal 18 ayat (2) dan (3).
Isi: PPL yang terlambat menyelesaikan pembangunan sesuai Commercial Operation Date (COD) yang disepakati dalam PJBL dikenakan sanksi dan/atau penalti. Bentuk dan besaran sanksi/penalti tidak diatur secara numerik dalam Permen ini, melainkan harus dituangkan dalam ketentuan PJBL.
Karakter Sanksi: sanksi bersifat kontraktual (dimasukkan ke dalam PJBL) sehingga pelaksanaannya tergantung pada klausul kontrak antara PPL dan PLN; sanksi administratif yang bersifat langsung oleh regulator tidak dijelaskan secara spesifik dalam teks Permen ini.
Sanksi Pidana:
Tidak diatur sanksi pidana dalam Peraturan Menteri ini. Tidak ada ketentuan yang menetapkan pidana atau ancaman pidana khusus dalam teks Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017.
Catatan Tambahan:
Meskipun Permen ini tidak menyebut sanksi administratif formal (mis. pencabutan izin, denda administratif oleh regulator) atau pidana, pelaksanaan sanksi melalui PJBL dapat diikuti oleh mekanisme hukum perdata. Selain itu, pelanggaran terhadap peraturan lain yang relevan (mis. perizinan lingkungan, ketenagalistrikan atau persyaratan teknis) dapat menimbulkan sanksi administratif atau pidana berdasarkan peraturan perundang‑undangan lain, tetapi hal tersebut di luar sanksi yang secara eksplisit diatur dalam Permen ini.