Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 50/2017 · Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk mengatur kembali pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dalam penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dan Badan Usaha terkait.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: secara tegas Peraturan Menteri ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik beserta Perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2017. (lihat Pasal 28).

  • Hubungan dengan Peraturan Lain yang Tidak Diubah: beberapa Peraturan Menteri sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Permen ini, yakni:

    • Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2014 (Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Uap Panas Bumi oleh PT PLN (Persero));
    • Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 (Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA sampai 10 MW oleh PT PLN (Persero));
    • Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 (Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero) dari PLTSa);
    • Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2016 (Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS Fotovoltaik oleh PT PLN (Persero));
    • Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2016 (Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm dan PLTBg oleh PT PLN (Persero)).

  • Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 29). Dokumen menunjukkan penetapan tanggal 7 Agustus 2017 dan diundangkan pada 8 Agustus 2017. Dengan berlakunya Permen ini, ketentuan pada Permen Nomor 12 Tahun 2017 (dan Perubahan Nomor 43 Tahun 2017) dicabut menurut Pasal 28.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional dengan menyusun mekanisme pembelian dan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit berbasis sumber energi terbarukan (menimbang dan Pasal 2).
    • Kebijakan ini mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan (Pasal 2 ayat 2) serta pada berbagai ketentuan perundang‑undangan relevan.
  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban PT PLN (Persero): wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber energi terbarukan (Pasal 2 ayat 1); melakukan pembelian melalui mekanisme pemilihan langsung (Pasal 4); mengoperasikan pembangkit sampai 10 MW sebagai must‑run (Pasal 4 ayat 3); melakukan uji tuntas terhadap kemampuan teknis dan finansial PPL (Pasal 13); menyusun dan mempublikasikan standar dokumen pengadaan, standar PJBL, dan petunjuk teknis (Pasal 17); melaksanakan transparansi dan pelaporan berkala kepada Menteri (Pasal 16).
    • Kewajiban PPL / Badan Usaha: memenuhi persyaratan teknis, menyediakan feedstock yang cukup untuk PLTBm/PLTBg jika dipersyaratkan (Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1); menyelesaikan pembangunan sesuai COD; tunduk pada sanksi/penalti jika terlambat (Pasal 18); mematuhi standar komponen dan konstruksi (Pasal 15).
    • Hak Pihak Terkait: PPL berhak mengusulkan pengembangan dengan kelengkapan kajian kelayakan sambungan; pengembang PLTSa dapat memperoleh fasilitas/insentif sesuai ketentuan perundang‑undangan (Pasal 10 ayat 8).
  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Keberlanjutan: pemanfaatan sumber energi terbarukan sebagai sumber yang berkelanjutan (definisi Pasal 1 ayat 2).
    • Prioritas Komponen Dalam Negeri: memilih PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai ketentuan (Pasal 15 ayat 1).
    • Transparansi dan Kepastian Hukum: kewajiban publikasi standar, informasi sistem ketenagalistrikan setempat, dan pelaporan berkala (Pasal 16 dan 17).
    • Fleksibilitas Teknis dan Ekonomi: penetapan harga yang berorientasi pada BPP setempat dan rata‑rata nasional serta perjanjian berdasarkan kesepakatan pihak jika berada di bawah rata‑rata nasional (Pasal 5—12).
  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Mekanisme Pemilihan: pembelian tenaga listrik dari pembangkit terbarukan dilakukan lewat mekanisme pemilihan langsung oleh PT PLN (Persero) (Pasal 4 ayat 1). Untuk teknologi yang tergantung cuaca (mis. PLTS dan PLTB) dilakukan berdasarkan Kuota Kapasitas (Pasal 4 ayat 2 dan beberapa ketentuan khusus pada Pasal 5 dan 6).
    • Pola Kerja Sama: pembelian untuk banyak jenis pembangkit mengharuskan pola BOOT (Build, Own, Operate, and Transfer) (Pasal 5 ayat 6; Pasal 6 ayat 6; Pasal 7 ayat 8; Pasal 8 ayat 6; Pasal 9 ayat 6; Pasal 11 ayat 6; Pasal 12 ayat 5).
    • Penetapan Harga: rumusan harga mengacu pada BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat dan rata‑rata BPP nasional pada tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan PLN (Pasal 5 ayat 3–5 dan pengaturan serupa untuk sumber lain di Pasal 6—12). Ketentuan khusus: beberapa sumber ditetapkan paling tinggi 85% dari BPP setempat bila BPP setempat di atas rata‑rata nasional (mis. PLTS, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLTA Laut), sedangkan Tenaga Air dapat mencapai paling tinggi 100% dari BPP setempat bila di atas rata‑rata (Pasal 7 ayat 5).
    • Persetujuan Harga: setiap pembelian tenaga listrik sebagaimana Pasal 5—12 wajib mendapat persetujuan harga jual tenaga listrik dari Menteri (Pasal 14).
    • Due Diligence: PLN wajib melakukan uji tuntas teknis dan finansial terhadap PPL; dapat menggunakan procurement agent (Pasal 13).
    • Standar Teknis dan Penggunaan Komponen Dalam Negeri: komponen dan konstruksi harus memenuhi SNI, standar internasional, atau standar lain yang tidak bertentangan dengan ISO/IEC, atau standar PLN (Pasal 15).
    • Standar PJBL dan Dokumen Pengadaan: PLN wajib menyusun dan mempublikasikan standar dokumen pengadaan, standar PJBL untuk masing‑masing jenis pembangkit, dan petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan langsung (Pasal 17).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 29). Implementasi atas kasus‑kasus yang sedang berjalan diatur secara rinci dalam Pasal 19—26.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 19: Badan Usaha yang sudah ditetapkan sebagai pemenang Kuota Kapasitas PLTS Fotovoltaik, atau sudah mendapatkan persetujuan harga dari Menteri, atau telah ditetapkan sebagai pengelola Tenaga Air, atau ditetapkan sebagai pengembang PLTBm/PLTBg/PLTSa, atau pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi, dan telah menandatangani PJBL — pelaksanaan pembelian dan harga mengikuti ketentuan PJBL yang telah ditandatangani.
    • Pasal 20: Badan Usaha yang telah mendapat penetapan (mis. pengelola Tenaga Air atau pengembang PLTBm/PLTBg/PLTSa) tetapi belum menandatangani PJBL — pelaksanaan pembelian mengikuti peraturan perundang‑undangan sebelum Permen ini sepanjang tidak bertentangan, sedangkan ketentuan harga mengacu pada ketentuan dalam Permen ini.
    • Pasal 21: Pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi yang belum menandatangani PJBL, dan BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi — proses pelaksanaan dan harga mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya.
    • Pasal 22: Pemegang Kuasa Pengusahaan Panas Bumi yang telah menandatangani perjanjian jual beli uap dan/atau PJBL yang telah/dalam proses verifikasi BPKP — pelaksanaan pembelian dan harga mengikuti ketentuan peraturan sebelumnya.
    • Pasal 23: Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan harga jual tenaga listrik berdasarkan Permen Nomor 12 Tahun 2017 (sbg telah diubah oleh Permen 43/2017) dan belum menandatangani PJBL — harga dan proses pelaksanaan pembelian dinyatakan tetap berlaku.
    • Pasal 24: Proses pengadaan pembelian tenaga listrik melalui pelelangan Kuota Kapasitas yang sedang berlangsung sebelum Permen ini berlaku — pelaksanaan mengikuti peraturan sebelumnya, namun ketentuan harga mengacu pada ketentuan dalam Permen ini.
    • Pasal 26: Untuk program percepatan pembangunan PLTSa, pembelian dan harga sesuai ketentuan sebelum Permen ini diberlakukan.
  • Batas Waktu Penyesuaian: Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit untuk entitas yang sudah ada selain ketentuan transisi di atas. Penyesuaian praktis akan bergantung pada status administratif (mis. apakah PJBL sudah ditandatangani) dan kesepakatan para pihak (Pasal 25 memungkinkan pengecualian jika para pihak bersepakat mengikuti ketentuan baru).

  • Grandfathering Clauses: Terdapat mekanisme pengakuan/pelekatan ketentuan lama (grandfathering) untuk perjanjian dan proses yang sudah final atau sedang berlangsung, yakni PJBL yang sudah ditandatangani (Pasal 19), persetujuan harga yang telah diberikan (Pasal 23), kontrak dan verifikasi BPKP terkait panas bumi (Pasal 22), serta pelelangan yang sedang berjalan (Pasal 24). Oleh karena itu banyak proyek dilindungi oleh ketentuan peralihan sehingga tidak otomatis tunduk penuh pada ketentuan baru jika memenuhi syarat peralihan.

  • Klausul Fleksibilitas: Pasal 25 memberi ruang bagi Badan Usaha dan PT PLN (Persero) untuk menyepakati pengecualian terhadap ketentuan peralihan sehingga mereka dapat memilih mengikuti ketentuan Permen ini apabila kedua pihak setuju.

Sanksi
  • Adanya Ketentuan Sanksi: Peraturan ini mengatur adanya sanksi terhadap keterlambatan pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh PPL (Pasal 18).

  • Sanksi Administratif / Kontraktual:

    • Rujukan: Pasal 18 ayat (2) dan (3).

    • Isi: PPL yang terlambat menyelesaikan pembangunan sesuai Commercial Operation Date (COD) yang disepakati dalam PJBL dikenakan sanksi dan/atau penalti. Bentuk dan besaran sanksi/penalti tidak diatur secara numerik dalam Permen ini, melainkan harus dituangkan dalam ketentuan PJBL.

    • Karakter Sanksi: sanksi bersifat kontraktual (dimasukkan ke dalam PJBL) sehingga pelaksanaannya tergantung pada klausul kontrak antara PPL dan PLN; sanksi administratif yang bersifat langsung oleh regulator tidak dijelaskan secara spesifik dalam teks Permen ini.

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur sanksi pidana dalam Peraturan Menteri ini. Tidak ada ketentuan yang menetapkan pidana atau ancaman pidana khusus dalam teks Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2017.

  • Catatan Tambahan:

    • Meskipun Permen ini tidak menyebut sanksi administratif formal (mis. pencabutan izin, denda administratif oleh regulator) atau pidana, pelaksanaan sanksi melalui PJBL dapat diikuti oleh mekanisme hukum perdata. Selain itu, pelanggaran terhadap peraturan lain yang relevan (mis. perizinan lingkungan, ketenagalistrikan atau persyaratan teknis) dapat menimbulkan sanksi administratif atau pidana berdasarkan peraturan perundang‑undangan lain, tetapi hal tersebut di luar sanksi yang secara eksplisit diatur dalam Permen ini.