di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 12/2017 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Dokumen asli merupakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang diundangkan pada tanggal 30 Januari 2017. Namun dalam konteks yang Anda berikan peraturan tersebut dinyatakan saat ini tidak berlaku. Analisis berikut disajikan sebagai ulasan historis atas ketentuan yang pernah berlaku dalam Peraturan Menteri ini.
Teks dokumen yang diberikan tidak memuat klausul pencabutan ataupun tanggal berlakunya pencabutan. Oleh karena itu, tanggal pasti dicabutnya atau dinyatakan tidak berlaku perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, situs Kementerian ESDM/Kementerian ESDM/ESDM atau database peraturan nasional).
Catatan penting: Perubahan status (dicabut/dinyatakan tidak berlaku) biasanya tercantum pada peraturan pengganti atau pada keputusan pencabutan yang diundangkan di Berita Negara. Tanpa dokumen pencabutan yang terlampir, tidak dapat ditetapkan tanggal efektif pencabutan hanya berdasarkan teks ini.
Informasi pengganti tidak tercantum dalam teks yang Anda berikan. Jika Peraturan Menteri ini sudah tidak berlaku, biasanya ada peraturan pengganti atau penyempurnaan oleh Peraturan Menteri ESDM selanjutnya atau peraturan tingkat lebih tinggi (mis. Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden) yang mengharmonisasikan tata kelola pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan. Untuk memastikan peraturan pengganti yang sah, diperlukan pengecekan ke publikasi resmi Berita Negara dan/atau situs Kementerian ESDM.
Riwayat penggantian yang tercantum sebelumnya: Dalam Pasal 23 peraturan ini menyatakan beberapa Peraturan Menteri ESDM terdahulu (Nomor 17/2014; 19/2015; 44/2015; 19/2016; 21/2016) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini — artinya Peraturan 12/2017 menggantikan/menyatukan sebagian pengaturan sebelumnya. Namun ketika dirinya dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan ada peraturan baru yang mengubah atau mengembalikan sebagian ketentuan tersebut; identifikasi peraturan pengganti harus diverifikasi secara resmi.
Dalam salinan yang tersedia tidak terdapat daftar amandemen internal atau perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017. Jadi jika pernah diubah, perubahan tersebut tidak tercantum pada teks ini dan perlu ditelusuri melalui revisi/peraturan pengganti yang diundangkan sesudahnya.
Ringkasan historis: Peraturan ini pada dasarnya merupakan penyusunan kembali dan pengharmonisasian beberapa aturan pembelian tenaga listrik EBT yang sebelumnya diatur dalam beberapa Permen ESDM (tercantum di Pasal 23). Sebelum dinyatakan tidak berlaku, Peraturan ini menjadi acuan utama pembelian tenaga listrik dari sumber energi terbarukan pada saat diundangkan.
Tujuan utama: Mewujudkan ketahanan energi nasional dan menurunkan emisi CO2 dengan mengutamakan pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.
Latar belakang: Menyusun kembali pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT agar sejalan dengan Kebijakan Energi Nasional, Rencana Umum Ketenagalistrikan, dan prinsip usaha yang sehat (mengatur harga pembelian yang memperhatikan BPP Pembangkitan dan efisiensi).
Hak para pihak: Hak untuk menegosiasikan harga (dalam batas ketentuan), menerima perlakuan prioritas bagi penggunaan komponen dalam negeri, dan memanfaatkan mekanisme pelelangan/pemilihan sesuai ketentuan.
Catatan: Tanpa dokumen pencabutan dan alasan resmi, penyebab pasti pencabutan harus dikonfirmasi melalui keputusan resmi yang mengumumkan pencabutan atau peraturan pengganti.
Dampak hukum: Ketentuan harga, mekanisme pelelangan, dan standar teknis yang diatur dalam Permen ini tidak lagi menjadi rujukan bila telah diganti oleh peraturan baru; namun kontrak (PJBL) yang sudah ada tetap mengikat menurut ketentuan peralihan/kontrak.
Dampak bagi investor/PPL: Potensi ketidakpastian regulasi dan kebutuhan untuk menyesuaikan model bisnis, harga, dan kewajiban kontraktual dengan peraturan pengganti.
Dampak bagi PLN: Perlu menyesuaikan praktik pengadaan, perencanaan kapasitas, dan pelaporan jika ada perubahan substantif pada aturan pembelian dan harga.
Dampak bagi kebijakan energi nasional: Pencabutan dapat membuka ruang bagi kebijakan yang lebih baru/terintegrasi untuk mendorong target bauran energi terbarukan atau efisiensi biaya, namun juga berisiko menunda realisasi proyek jika transisi kurang teratur.
Perlindungan kontraktual bagi yang sudah berstatus final: Pasal 17 menyatakan bahwa Badan Usaha yang telah ditetapkan pemenang Kuota Kapasitas atau telah menandatangani PJBL tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam PJBL yang telah ditandatangani. Artinya hak dan kewajiban kontraktual yang sudah tercantum dalam PJBL tetap mengikat walaupun peraturan berubah.
Proyek yang belum menandatangani PJBL: Pasal 18–19 mengatur bahwa untuk badan usaha yang belum menandatangani PJBL, proses pelaksanaan dan harga dapat mengacu pada peraturan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan, atau mengikuti ketentuan baru apabila disepakati para pihak.
Pengaturan khusus panas bumi dan uap: Pasal 19–20 menyatakan ketentuan pembelian/pengusahaan panas bumi yang telah diatur sebelumnya tetap diberlakukan untuk kasus tertentu (mis. BUMN yang mendapat penugasan atau perjanjian uap yang dalam proses verifikasi), kecuali ada kesepakatan lain.
Klausul pengecualian: Pasal 21 membuka kemungkinan pengecualian apabila Badan Usaha dan PT PLN (Persero) sepakat untuk mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini meskipun ada ketentuan peralihan lain.
Ketentuan khusus program percepatan PLTSa: Pasal 22 mempertahankan aturan lama untuk pelaksanaan pembelian tenaga listrik PLTSa untuk program percepatan pembangunan PLTSa, sehingga skema percepatan tidak serta‑merta berubah dengan peraturan baru.
Prinsip umum transisi: Hak dan kewajiban yang sudah dinyatakan dalam PJBL umumnya tetap berlaku (privity of contract), sementara proses seleksi/pemilihan yang belum final akan mengacu pada peraturan yang saat itu berlaku atau kesepakatan bersama.
PJBL yang sudah ditandatangani: Hak untuk pembayaran dan kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan serta kewajiban operasi/pemeliharaan berdasarkan ketentuan kontrak tetap berlanjut.
Kewajiban pelaporan PLN kepada Menteri: Jika kontraktual dan perundang‑undangan lain masih mewajibkan pelaporan, kewajiban tersebut berlanjut sampai ada ketentuan baru yang menggantikannya.
Perkara kontraktual atau sengketa teknis/keuangan: Akan diselesaikan menurut mekanisme penyelesaian sengketa yang tercantum dalam PJBL dan/atau ketentuan hukum acara yang berlaku (perdata/kontrak).
Perkara administratif terkait pelanggaran aturan: Ditangani menurut ketentuan peralihan, peraturan pengganti, atau ketentuan hukum umum yang mengatur sanksi administratif.
Sanksi kontraktual (utama): Pasal 16 mengatur bahwa PPL yang terlambat menyelesaikan pembangunan sesuai COD dikenakan sanksi dan/atau penalti, namun besaran dan mekanisme sanksi diatur dalam PJBL—artinya sanksi bersifat kontraktual dan ditentukan per perjanjian.
Sanksi administratif atau lainnya: Peraturan ini tidak merinci sanksi administratif spesifik (denda administratif, pencabutan status, dsb.) sehingga pelaksanaan sanksi administratif bergantung pada ketentuan lain (Peraturan Pemerintah, peraturan pengadaan, atau ketentuan perizinan terkait).
Sanksi kontraktual tetap berlaku: Jika sanksi tersebut tercantum dalam PJBL, pencabutan peraturan tidak otomatis menghapus kewajiban atau sanksi dalam kontrak; kewajiban pelaksanaan dan penalti tetap dapat ditegakkan sesuai isi kontrak.
Sanksi administratif yang berbasis peraturan yang dicabut: Jika sanksi bergantung langsung pada ketentuan yang telah dicabut, penegakan sanksi baru harus merujuk pada peraturan pengganti atau ketentuan hukum lainnya yang berlaku; dalam hal tidak ada pengganti, biasanya perlu dasar hukum lain atau upaya legislasi untuk menegakkan sanksi administratif serupa.
Kasus‑kasus yang sudah sedang diproses: Biasanya dilanjutkan berdasarkan dasar hukum/kontrak yang ada pada saat pelanggaran terjadi. Jika dasar hukumnya adalah PJBL, proses penyelesaian mengikuti mekanisme dalam PJBL (klaim penalti, arbitrase, pengadilan) meskipun peraturan induknya sudah dicabut.
Rekomendasi praktis: Para pihak yang terkena sanksi atau menghadapi prospek sanksi perlu meninjau PJBL, dokumen tender, dan peraturan pengganti; serta berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menentukan posisi hukum, hak banding/sengketa, dan langkah mitigasi.
Catatan penutup: Analisis di atas bersifat historis dan mempertimbangkan teks Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana diundangkan pada 30 Januari 2017. Karena peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku dalam konteks permintaan ini, informasi yang akurat mengenai tanggal pencabutan, peraturan pengganti, atau perubahan lain harus diverifikasi melalui sumber resmi (Berita Negara Republik Indonesia, situs Kementerian ESDM, atau database peraturan nasional). Jika Anda menginginkan, saya dapat membantu menyiapkan langkah pencarian dokumen pencabutan/resmi pengganti dan daftar peraturan pengganti yang relevan untuk verifikasi lebih lanjut.