Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 43/2017 · Permen ESDM No. 43 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2017Tanggal Penetapan:14 Juli 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku17 Juli 2017
Tanggal Penetapan14 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Perubahan ini mengatur kembali ketentuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air oleh PT PLN (Persero), mencakup pembelian tenaga listrik untuk semua kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Air yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air sungai atau tenaga air dari waduk/bendungan atau saluran irigasi yang pembangunannya bersifat multiguna. Pembelian tenaga listrik dilakukan menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung. Tenaga Air dengan kapasitas paling tinggi 10 MW harus mampu beroperasi dengan faktor kapasitas paling sedikit 65%, sedangkan kapasitas lebih dari 10 MW beroperasi dengan faktor kapasitas tergantung kebutuhan sistem. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Jika BPP Pembangkitan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Pembelian tenaga listrik menggunakan pola kerja sama Build, Own, Operate, and Transfer (BOOT). Pembangunan jaringan tenaga listrik untuk evakuasi daya dari Tenaga Listrik ke titik sambung PT PLN (Persero) dapat dilakukan oleh PPL berdasarkan mekanisme yang saling menguntungkan (business to business).

(-)

(-)