di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2020 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2020 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan untuk ketenagalistrikan dan meningkatkan nilai keekonomian pembangkit listrik energi terbarukan yang dibangun oleh pemerintah atau melalui hibah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, termasuk mekanisme pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan oleh PT PLN (Persero). Beberapa poin penting meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa terhadap PPL yang telah menandatangani PJBL berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017, pola kerja sama dalam PJBL dapat disesuaikan menjadi pola kerja sama membangun, memiliki, dan mengoperasikan (Build, Own, and Operate/BOO).