di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 44/2015 · Permen ESDM No. 44 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini diterbitkan untuk mendukung kebijakan strategis Pemerintah dalam pengelolaan sampah kota dan pencapaian target energi baru terbarukan. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan pemanfaatan sampah kota sebagai bahan baku pembangkitan tenaga listrik.
Peraturan ini mengatur tentang pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota (PLTSa). Menteri menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa yang dikelola oleh badan usaha, yang dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha swasta berbadan hukum Indonesia, dan koperasi. PLTSa dibagi menjadi dua jenis berdasarkan proses penanganan sampah: melalui pengumpulan dan pemanfaatan gas metana, dan melalui pemanfaatan panas/termal.
Harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan dengan memperhatikan jenis teknologi pembangkitan, kapasitas pembangkit, dan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Harga ini sudah termasuk seluruh biaya pengadaan jaringan penyambungan dan digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) tanpa negosiasi atau eskalasi. PJBL berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang.
Badan usaha yang berminat menjadi Pengembang PLTSa harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Dirjen EBTKE, dilengkapi dengan profil badan usaha dan studi kelayakan yang telah diverifikasi oleh PT PLN (Persero). Dirjen EBTKE akan melakukan evaluasi dan menetapkan persetujuan atau penolakan permohonan. Pengembang PLTSa wajib menyampaikan laporan kemajuan pembangunan PLTSa setiap 6 bulan.
Pengembang PLTSa harus mendapatkan IUPTL sementara dan kemudian menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero) dalam waktu 30 hari kerja. Pengembang PLTSa juga wajib mencapai pemenuhan pembiayaan (financial close) dalam 15 bulan sejak PJBL ditandatangani. Setelah itu, Pengembang PLTSa harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan IUPTL. Pembangunan PLTSa harus mencapai COD dalam 36 bulan sejak PJBL ditandatangani. Keterlambatan mencapai COD akan dikenakan penurunan harga pembelian tenaga listrik.