Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 19/2013 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2013 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 3 ayat (3) sampai dengan ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil dan Menengah atau Kelebihan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 128).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan sampah kota untuk pembangkitan tenaga listrik dan penggunaan energi ramah lingkungan. Pemerintah menugaskan PT PLN untuk membeli tenaga listrik dari pembangkit listrik berbasis sampah kota, dengan harga yang ditetapkan berdasarkan teknologi (zero waste atau sanitary landfill) dan kapasitas pembangkit (hingga 10 MW atau di atas 10 MW). Badan usaha yang berminat menjadi pengembang sampah kota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mendapatkan penetapan dari Dirjen EBTKE. Selanjutnya, Menteri menerbitkan surat penugasan kepada PT PLN untuk pembelian tenaga listrik. PT PLN wajib menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik dalam jangka waktu tertentu dan melaporkannya. Pembangunan pembangkit listrik harus mencapai COD dalam jangka waktu 36 bulan sejak penandatanganan perjanjian jual beli tenaga listrik.

(-)

(-)