di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 10/2016 · Perka Batan No. 10 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Maksud pemberian tugas belajar adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
Syarat-syarat untuk mengikuti tugas belajar meliputi masa kerja minimal 1 tahun, penilaian prestasi kerja yang baik, kesesuaian bidang pendidikan dengan syarat jabatan, tidak sedang mengikuti program pendidikan/pelatihan lain yang berlangsung lebih dari 3 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dicalonkan oleh Kepala Unit Kerja, batasan usia tertentu sesuai jenjang pendidikan, memiliki ijazah setingkat di bawah jenjang tugas belajar, kemampuan berbahasa Inggris, memenuhi persyaratan pemberi beasiswa dan perguruan tinggi, serta lulus seleksi.
Pegawai yang lulus seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar dan Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional. Pegawai yang memperoleh beasiswa dari pihak selain Pemerintah RI wajib menyerahkan Surat Keterangan beasiswa, menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dianggap dari Pemerintah RI, dan Surat Pernyataan tidak menuntut biaya dari Pemerintah RI.
Peraturan ini juga mengatur hak Pegawai Tugas Belajar untuk memperoleh beasiswa dan hak sebagai PNS, jangka waktu tugas belajar, perpanjangan jangka waktu tugas belajar, biaya yang ditanggung selama pendidikan, kewajiban menyampaikan laporan kemajuan belajar, sanksi jika tidak menyampaikan laporan, kewajiban menandatangani surat pernyataan setelah selesai tugas belajar, kewajiban menyampaikan laporan akhir tugas belajar, pengembalian Pegawai Tugas Belajar ke unit kerja, kewajiban melakukan presentasi ilmiah, dan wajib kerja setelah selesai tugas belajar.