Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 10/2016 · Perka Batan No. 10 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2016Tanggal Penetapan:29 Juli 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTugas Belajar
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku01 Agustus 2016
Tanggal Penetapan29 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 732).

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN). Maksud pemberian tugas belajar adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan pegawai dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.

Syarat-syarat untuk mengikuti tugas belajar meliputi masa kerja minimal 1 tahun, penilaian prestasi kerja yang baik, kesesuaian bidang pendidikan dengan syarat jabatan, tidak sedang mengikuti program pendidikan/pelatihan lain yang berlangsung lebih dari 3 bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dicalonkan oleh Kepala Unit Kerja, batasan usia tertentu sesuai jenjang pendidikan, memiliki ijazah setingkat di bawah jenjang tugas belajar, kemampuan berbahasa Inggris, memenuhi persyaratan pemberi beasiswa dan perguruan tinggi, serta lulus seleksi.

Pegawai yang lulus seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar dan Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural/dibebaskan sementara dari jabatan fungsional. Pegawai yang memperoleh beasiswa dari pihak selain Pemerintah RI wajib menyerahkan Surat Keterangan beasiswa, menandatangani Surat Pernyataan bahwa semua biaya dianggap dari Pemerintah RI, dan Surat Pernyataan tidak menuntut biaya dari Pemerintah RI.

Peraturan ini juga mengatur hak Pegawai Tugas Belajar untuk memperoleh beasiswa dan hak sebagai PNS, jangka waktu tugas belajar, perpanjangan jangka waktu tugas belajar, biaya yang ditanggung selama pendidikan, kewajiban menyampaikan laporan kemajuan belajar, sanksi jika tidak menyampaikan laporan, kewajiban menandatangani surat pernyataan setelah selesai tugas belajar, kewajiban menyampaikan laporan akhir tugas belajar, pengembalian Pegawai Tugas Belajar ke unit kerja, kewajiban melakukan presentasi ilmiah, dan wajib kerja setelah selesai tugas belajar.

1. Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan tugas belajar, atau yang sudah menyelesaikan tugas belajarnya namun harus mengikuti penyesuaian ijazah, mengikuti ketentuan Peraturan Kepala Badan ini. 2. Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar tetapi belum menyelesaikan wajib kerja, wajib melaksanakan wajib kerja sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.

1. Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan memberi sanksi kepada Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar berupa peringatan tertulis I, II, III, hingga diberhentikan dari tugas belajar. 2. Pegawai Tugas Belajar yang diberhentikan dari tugas belajar karena alasan tertentu wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali beasiswa. 3. Pegawai Tugas Belajar yang tidak menjalani wajib kerja dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai.