Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 4/2021 · Peraturan BATAN No. 4 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTugas Belajar Dan Pelatihan Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku16 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Ijazah bagi Pegawai Non Tugas Belajar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 593) 2. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tugas Belajar bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1128)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional melalui tugas belajar dan pelatihan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang belum mencakup pengembangan kompetensi melalui pelatihan. Tugas belajar dan pelatihan diberikan secara selektif dan efisien dengan memperhatikan anggaran yang tersedia. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kesenjangan kompetensi, memenuhi kebutuhan tenaga ahli, dan meningkatkan pengetahuan serta keterampilan pegawai. Rencana kebutuhan tugas belajar dan pelatihan disusun berdasarkan evaluasi kebutuhan pengembangan kompetensi dan ditetapkan dalam dokumen Program Pengembangan Modal Insani yang ditinjau setiap tahun. Persyaratan bagi pegawai yang ingin mengikuti tugas belajar meliputi status sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif, masa kerja minimal, dan penilaian prestasi kerja yang baik. Selain itu, pegawai harus memenuhi persyaratan pendidikan dan bahasa Inggris tertentu. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban pegawai selama menjalani tugas belajar, termasuk hak atas beasiswa dan kewajiban melaporkan kemajuan belajar.

1. Pegawai yang sedang melaksanakan Tugas Belajar mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini. 2. Pegawai yang sedang melaksanakan izin belajar atau yang sudah menyelesaikan izin belajar, proses penyesuaian ijazah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. PTB yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar mendapat peringatan tertulis dan dapat diberhentikan dari Tugas Belajar. 2. PTB yang tidak menyampaikan laporan akhir Tugas Belajar diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan dikenakan sanksi ganti rugi. 3. PTB yang tidak menjalani Wajib Kerja atau tidak menyelesaikan masa Wajib Kerja wajib membayar ganti rugi sebesar 2 (dua) kali Beasiswa.