di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2016 · Perka Batan No. 5 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang Ujian Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Non Tugas Belajar di BATAN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melakukan pembinaan pegawai dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta keadaan terkini.
Kebijakan ini mengatur mengenai persyaratan dan prosedur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) BATAN yang memperoleh ijazah lebih tinggi atas prakarsa sendiri dan tanpa penugasan dari BATAN (non tugas belajar) untuk dapat mengikuti ujian penyesuaian ijazah. Ujian ini bertujuan untuk menilai kemampuan pegawai yang akan disesuaikan ijazahnya ke jenjang yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa ijazah yang lebih tinggi tidak dapat disesuaikan apabila ijazah yang setingkat lebih rendah belum disesuaikan, serta memberikan pengecualian bagi pegawai yang menghasilkan penemuan bermanfaat bagi institusi atau negara.