Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2013 · Perka Batan No. 5 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2013Tanggal Penetapan:22 Mei 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaTugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku27 Mei 2013
Tanggal Penetapan22 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 137/KA/VIII/2008 tentang Tugas Belajar di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan tugas belajar bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat-syarat bagi pegawai untuk mengikuti tugas belajar, termasuk masa kerja minimal, penilaian prestasi kerja, dan persyaratan usia. Pegawai yang mengikuti tugas belajar harus menandatangani perjanjian dan pernyataan terkait tugas belajar dan wajib kerja. Jangka waktu tugas belajar dan perpanjangannya juga diatur, serta hak dan kewajiban pegawai selama dan setelah tugas belajar, termasuk kewajiban melaporkan kemajuan belajar dan menyelesaikan wajib kerja setelah tugas belajar selesai.

1. Pegawai Tugas Belajar yang belum menyelesaikan tugas belajar wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan ini. 2. Pegawai Tugas Belajar yang telah menyelesaikan tugas belajar tetapi belum menyelesaikan wajib kerja, wajib melaksanakan wajib kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.

1. Pegawai Tugas Belajar yang tidak menyampaikan laporan kemajuan belajar dikenai sanksi berupa peringatan tertulis hingga diberhentikan dari tugas belajar. 2. Pegawai yang tidak menjalani wajib kerja dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai. 3. Pegawai yang diberhentikan dari tugas belajar wajib membayar ganti rugi sebesar 2 kali beasiswa.