di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka Batan 5/2013 · Perka Batan No. 5 Tahun 2013 · Perka Batan Nomor 5 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan kebijakan tugas belajar bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) agar sesuai dengan perkembangan keadaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BATAN.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur syarat-syarat bagi pegawai untuk mengikuti tugas belajar, termasuk masa kerja minimal, penilaian prestasi kerja, dan persyaratan usia. Pegawai yang mengikuti tugas belajar harus menandatangani perjanjian dan pernyataan terkait tugas belajar dan wajib kerja. Jangka waktu tugas belajar dan perpanjangannya juga diatur, serta hak dan kewajiban pegawai selama dan setelah tugas belajar, termasuk kewajiban melaporkan kemajuan belajar dan menyelesaikan wajib kerja setelah tugas belajar selesai.