Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 4 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 4/2016 · PERPRES No. 4 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2016Tanggal Penetapan:8 Januari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Januari 2016
Tanggal Penetapan08 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan merupakan peraturan presiden yang menetapkan kebijakan dan mekanisme percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Teks peraturan ini tidak memuat ketentuan yang secara eksplisit menyatakan pencabutan atau penggantian Peraturan Presiden sebelumnya; oleh karena itu pada tingkat formal dipahami sebagai peraturan baru yang mengatur hal khusus terkait percepatan PIK.

  • Hubungan dengan Peraturan Sebelumnya:
    • Peraturan ini merujuk dan berkaitan erat dengan beberapa peraturan/undang‑undang yang lebih tinggi atau sejenis, antara lain: Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (yang telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2014), dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional. Perpres ini tidak menghapus atau mencabut ketentuan undang‑undang/PP tersebut tetapi beroperasi dalam kerangka pelaksanaannya.
    • Tidak secara eksplisit mengubah atau menggantikan peraturan tertentu: Perpres ini tidak menyatakan perubahan (amendemen) langsung terhadap ketentuan undang‑undang atau Peraturan Pemerintah yang dirujuk. Namun Pasal 38 menegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur penetapan kewenangan pemberian izin terkait pinjaman luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini; demikian pula keputusan presiden terdahulu terkait koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini, dengan pengecualian untuk pelaksanaan pinjaman PT PLN (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana Pasal 3.

  • Status Berlakunya: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (lihat Pasal 42). Dengan demikian ketentuan‑ketentuan di dalamnya efektif sejak tanggal pengundangan; ketentuan pelaksana lebih lanjut (peraturan pelaksana, petunjuk teknis) diamanatkan untuk diterbitkan oleh pihak terkait dalam jangka waktu yang ditentukan di beberapa pasal (mis. Pasal 20 ayat (6)).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Perpres ini bertujuan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik secara adil dan merata serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk program pembangkit 35.000 MW dan jaringan transmisi yang luas. Latar belakang juga mencakup prioritas pemanfaatan energi baru dan terbarukan untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca (konsiderans huruf a).

  • Kewajiban dan Hak Utama:

    • Pemerintah Pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk menyelenggarakan PIK (Pasal 3 ayat (1));
    • Menteri teknis melakukan pembinaan teknis, dan menteri BUMN melakukan pembinaan korporasi/manajemen terhadap PT PLN (Pasal 3 ayat (2)-(3));
    • PT PLN (Persero), anak perusahaan, atau PPL wajib mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan kepada PTSP Pusat (BKPM) (Pasal 17);
    • Menteri/kepala lembaga serta pemerintah daerah wajib memberikan dan/atau mendelegasikan perizinan/nonperizinan yang diperlukan sesuai kewenangan, serta menyelesaikan hambatan/permasalahan di bidangnya (Pasal 16, 18, 33);
    • Pemberian dukungan Pemerintah berupa jaminan, penyertaan modal negara, pendanaan, kemudahan perizinan/nonperizinan, insentif fiskal, penetapan harga energi primer untuk operasional PIK dan prioritas alokasi energi primer (Pasal 6, 7, 11, 12).

  • Prinsip‑Prinsip Utama:

    • Efektivitas, efisiensi, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan PIK (Pasal 2 ayat (1));
    • Pengutamaan penggunaan energi baru dan terbarukan untuk operasional PIK (Pasal 11 ayat (1));
    • Pengutamaan penggunaan barang/jasa dalam negeri dengan memperhatikan ketersediaan dan kelayakan teknis/finansial (Pasal 13);
    • Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk mempercepat perizinan/nonperizinan (Pasal 17-19).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Skema pelaksanaan PIK: swakelola oleh PT PLN (ketentuan kriteria di Pasal 5), kerja sama dengan anak perusahaan, dan kerja sama dengan PPL (Pasal 4, 8, 9);
    • Dukungan finansial: penyertaan modal negara, penerusan pinjaman pemerintah, pinjaman lembaga keuangan, fasilitas fiskal, dan kemungkinan jaminan Pemerintah untuk kewajiban PT PLN atau pihak yang bekerja sama (Pasal 6-7, 10); tata kelola jaminan Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6));
    • Perizinan/Nonperizinan melalui PTSP Pusat (BKPM) dengan batas waktu penyelesaian: PTSP Pusat menyelesaikan permohonan paling lambat 5 hari kerja jika lengkap; pengembalian jika tidak lengkap 3 hari kerja (Pasal 19); ketentuan penyelesaian lainnya diatur Pasal 20 (mis. checklist, pengecualian untuk izin lingkungan, izin pinjam pakai kawasan hutan, fasilitas perpajakan); waktu penyelesaian pelimpahan/delegasi 3 hari kerja; jangka waktu bagi perizinan yang tidak dapat dilimpahkan 30 hari kerja (Pasal 20 ayat (6)-(9)).
    • Pengadaan tanah: mekanisme pengadaan berdasarkan peraturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum; untuk lahan ≤5 ha pengadaan dapat dilakukan melalui transaksi langsung dengan pemegang hak (Pasal 29-31); skema sewa/pinjam pakai diatur jika pengadaan tidak memungkinkan (Pasal 32).
    • Tata ruang: langkah perubahan tata ruang dan mekanisme Holding Zone untuk kawasan hutan yang belum bisa diubah pengaturannya (Pasal 28);
    • Penyelesaian hambatan dan permasalahan: kewenangan menteri/kepala lembaga/Pemda untuk mengambil keputusan/diskresi yang diperlukan sepanjang sesuai asas pemerintahan yang baik (Pasal 34); pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan PIK (Pasal 39) untuk mengoordinasikan percepatan PIK; kewajiban laporan periodik PT PLN kepada Tim Koordinasi (Pasal 40) dan pelaporan BKPM mengenai perizinan/nonperizinan setiap 3 bulan (Pasal 41).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Efektifitas: Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 42). Ketentuan‑ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana atau petunjuk teknis harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai tenggat yang ditetapkan dalam Perpres (mis. Pasal 20 ayat (6), Pasal 7 ayat (5), Pasal 10 ayat (6)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pasal 21 ayat (2): Jika PT PLN (Persero) atau PPL sudah memperoleh hak atas tanah dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan, maka tidak diwajibkan lagi memperoleh izin lokasi — ini merupakan bentuk grandfathering untuk hak tanah/izin yang sudah diperoleh sebelum atau pada saat berlakunya Perpres.
    • Pasal 38 menyatakan ketentuan peraturan perundang‑undangan terkait kewenangan pemberian izin terkait pinjaman luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres ini; keputusan presiden terdahulu tentang koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri juga tetap berlaku kecuali bertentangan, dengan pengecualian untuk pelaksanaan pinjaman PT PLN dalam rangka penugasan Pasal 3 — ini mengatur kesinambungan aturan lama selama tidak bertentangan.
    • Pasal 27 mengatur bahwa proses pengurusan perpanjangan izin tidak boleh menghambat pelaksanaan pembangunan; jika tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, izin perpanjangan dianggap telah diberikan — mekanisme ini memudahkan entitas yang sedang berjalan agar kegiatan konstruksi tidak terhenti selama penyesuaian administratif.

  • Batas Waktu Penyesuaian / Penerbitan Ketentuan Pelaksana:

    • Peraturan pelaksana atau petunjuk teknis atas pelaksanaan checklist harus ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Perpres diundangkan (Pasal 20 ayat (6)).
    • Permohonan jaminan Pemerintah harus mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Keuangan dalam jangka waktu 25 hari kerja sejak permohonan lengkap (Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5)).
    • Waktu penyelesaian perizinan melalui PTSP Pusat dan instansi terkait diberlakukan segera (mis. 5 hari kerja untuk permohonan lengkap oleh PTSP Pusat, 3 hari kerja untuk pengembalian permohonan tidak lengkap — Pasal 19; tenggat lain diatur di Pasal 20 dan 27).

  • Grandfathering Clauses:

    • Hak tanah/izin pinjam pakai hutan yang telah diperoleh tetap diakui sehingga tidak diwajibkan mengurus izin lokasi lagi (Pasal 21 ayat (2)).
    • Peraturan sebelumnya dan keputusan presiden terdahulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan (Pasal 38) — ini merupakan mekanisme transisi hukum untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Perpres ini tidak merinci sanksi administratif tertentu berupa denda atau pidana finansial; namun mengatur mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi kewajiban penerbitan perizinan/nonperizinan sesuai ketentuan.
      • Pasal 20 ayat (5): Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perizinan dan Nonperizinan dalam bentuk checklist dan apabila terdapat penyimpangan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
      • Pasal 25 ayat (1)-(4): Jika persyaratan telah terpenuhi namun bupati/walikota atau gubernur tidak menerbitkan perizinan dalam jangka waktu yang ditetapkan, Kepala BKPM melalui PTSP Pusat dapat menyampaikan untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan; apabila sanksi telah dikenakan namun perizinan tetap tidak diterbitkan, maka kewenangan dapat diambil alih oleh gubernur atau menteri yang berwenang (lihat Pasal 25 ayat (2) dan (4)).

  • Sanksi Pidana:

    • Perpres ini tidak menetapkan sanksi pidana substantif atau ancaman pidana khusus di dalam teksnya. Namun Perpres mengatur prosedur penanganan dugaan tindak pidana:
      • Pasal 36 ayat (3) dan Pasal 37 ayat (6): Jika pemeriksaan APIP menemukan indikasi tindak pidana yang bukan bersifat administratif, penyelesaian dilakukan dengan menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 5 hari kerja untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.

  • Rincian dan Catatan:

    • Singkatnya, Perpres ini mengatur mekanisme administratif untuk pengawasan dan rujukan sanksi administratif kepada peraturan perundang‑undangan yang relevan, tetapi tidak memuat ketentuan sanksi administrasi terperinci (mis. besaran, jenis sanksi) ataupun ketentuan pidana baru. Untuk sanksi substantif, peraturan ini merujuk pada ketentuan peraturan perundang‑undangan lain yang mengatur sanksi tertentu.
    • Jika diperlukan penegasan sanksi konkret, instansi pelaksana (menteri/kepala lembaga) dapat merumuskan aturan pelaksana yang memuat mekanisme sanksi administratif sesuai kewenangan.