Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 14 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/2017 · PERPRES No. 14 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Atas Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ini adalah peraturan yang mengubah peraturan sebelumnya, bukan peraturan baru.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan, tetapi mengubah Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2017.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan penyempurnaan pengaturan pelaksanaan pembiayaan, skema kerja sama, dan pengelolaan lingkungan hidup.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    PT PLN (Persero) dan PPL memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Kerja sama penyediaan tenaga listrik, peningkatan kemampuan pendanaan, dan pemanfaatan limbah sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Pelaksanaan PIK melalui swakelola dan kerja sama, penyediaan tanah, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 20 Februari 2017.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian khusus dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi