Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2025 · PERPRES No. 89 Tahun 2025 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2025Tanggal Penetapan:2 September 2025
Pertambangan & Sumber EnergiKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 September 2025
Tanggal Penetapan02 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan mengatur kembali ketentuan terkait penggunaan barang/jasa dalam negeri dan mekanisme kerja sama penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya belum memenuhi kebutuhan hukum dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Ketentuan substansial meliputi definisi infrastruktur ketenagalistrikan, pelaksanaan PIK oleh PT PLN (Persero) melalui swakelola dan kerja sama dengan badan usaha, serta penetapan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri gabungan barang dan jasa dalam proyek PIK.

(-)

(-)