Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harus Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 50/M-DAG/PER/7/2017 · Permendag No. 50/M-DAG/PER/7/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2017Tanggal Penetapan:26 Juli 2017
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harus Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2017
Tanggal Penetapan26 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 secara tegas hanya berlaku untuk jangka waktu terbatas dan oleh karena itu telah berakhir.

Kapan dicabut / tidak berlaku lagi
  • Masa berlaku formal: Peraturan ini berlaku terhitung sejak 1 Agustus 2017 sampai dengan 31 Agustus 2017 (Pasal 4).

  • Setelah tanggal 31 Agustus 2017, Peraturan ini otomatis tidak lagi berlaku kecuali ada ketentuan baru yang menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) pengganti; Pasal 5 mengatur bahwa lampiran dapat tetap dipakai sementara sampai HPE baru ditetapkan.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks Peraturan ini tidak disebutkan satu peraturan tunggal yang menggantikannya secara permanen. Peraturan ini bersifat periodik (menetapkan HPE untuk bulan tertentu) sehingga praktiknya digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode selanjutnya.

  • Dokumen ini sendiri mencantumkan pencabutan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 (Pasal 6). Namun, peraturan yang secara substantif menggantikan atau menyusun HPE setelah 31 Agustus 2017 tidak disebutkan di dalam teks — pengguna harus merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan selanjutnya atau Peraturan Menteri Keuangan/PMK terkait untuk mencari HPE terbaru.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Perubahan yang tercatat dalam teks: Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 pada saat mulai berlaku (Pasal 6).

  • Tidak terdapat amandemen atau perubahan lain yang dicantumkan dalam teks Peraturan ini. Karena sifatnya sementara dan periodik, riwayat selanjutnya biasanya berupa penerbitan Peraturan Menteri lain yang menetapkan HPE untuk bulan-bulan berikutnya.

Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan bea keluar, agar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan memiliki dasar yang jelas dan terstandarisasi (konsiderans dan Pasal 1—Pasal 3).

  • Latar belakangnya adalah kebutuhan akan penetapan HPE yang mempertimbangkan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis serta pelaksanaan ketentuan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban administratif: Kementerian Perdagangan menetapkan HPE berdasarkan parameter yang ditentukan (harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, FOB, pasar dalam negeri, atau pasar negara pengimpor) dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan (Pasal 1).

  • Kewajiban fiskal/operasional: Menteri Keuangan menggunakan HPE tersebut sebagai dasar penghitungan Bea Keluar (Pasal 3).

  • Hak: Pemerintah melalui kementerian terkait berhak menetapkan dan menyesuaikan HPE sesuai dengan kondisi pasar dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini tidak "dicabut" dalam arti permanen oleh peraturan lain yang disebutkan dalam teks; melainkan mempunyai masa berlaku yang terbatas sehingga berakhir otomatis pada 31 Agustus 2017 (Pasal 4). Oleh karena itu statusnya tidak berlaku setelah tanggal tersebut kecuali bila ada penetapan HPE baru.

  • Alasan substantif: HPE ditetapkan secara periodik (bulanan) menyesuaikan kondisi pasar, sehingga mekanisme hukum yang dipilih adalah penerbitan peraturan waktu-terbatas untuk tiap periode tertentu.

Dampak Pencabutan / Berakhirnya Peraturan
  • Secara teknis, berakhirnya peraturan ini berarti HPE yang tercantum tidak lagi berlaku setelah periode yang ditetapkan, kecuali ada ketentuan transisi (Pasal 5) atau peraturan pengganti yang menetapkan HPE baru.

  • Dampak terhadap eksportir: bila HPE baru belum ditetapkan segera setelah berakhirnya peraturan, Lampiran dari peraturan ini dapat tetap dipakai sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE baru ditetapkan (Pasal 5), sehingga menurunkan risiko vakumnya penghitungan Bea Keluar.

  • Dampak terhadap administrasi dan kepatuhan: pelaku usaha dan instansi terkait harus mengikuti peraturan-peraturan selanjutnya dan keputusan Menteri Keuangan/PMK yang mengatur tentang barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarifnya.

Ketentuan Peralihan saat Dicabut / Masa Berakhir
    Pasal 5
  • Dengan demikian terdapat mekanisme transisi otomatis untuk mencegah kekosongan hukum terkait dasar penghitungan Bea Keluar.

  • Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
    • Transisi biasanya dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan berikutnya yang menetapkan HPE untuk periode berikutnya. Selama peraturan pengganti belum ditetapkan, Lampiran peraturan ini dapat terus dipakai (Pasal 5).

    • Selain itu, penyesuaian teknis penghitungan Bea Keluar secara operasional dilakukan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan HPE yang ditetapkan (atau tetap berlaku menurut Pasal 5) sampai ada instrumen hukum baru.

    Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
    • Ketentuan substantif mengenai kewajiban pelaporan, pemenuhan kewajiban bea keluar, dan penghitungan bea keluar tetap berlaku berdasarkan hukum material yang lebih tinggi (mis. Undang-Undang Kepabeanan dan Peraturan Pemerintah/PMK terkait), sehingga kewajiban fiskal eksportir tidak terhapus dengan berakhirnya peraturan ini.

    • Hak administratif pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kepastian pengenaan bea keluar tetap dilindungi melalui ketentuan transisi (Pasal 5) dan peraturan lain yang mengatur HPE berikutnya.

    Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
    • Perkara administratif atau sengketa yang muncul selama periode berlakunya Peraturan ini umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat perbuatan atau peristiwa melakukan (lex temporis). Tidak ada ketentuan khusus dalam teks yang mengubah mekanisme penyelesaian perkara yang belum selesai.

    • Jika terdapat keberatan atau banding terkait penghitungan Bea Keluar berdasarkan HPE yang ditetapkan oleh Peraturan ini, prosedur penyelesaian mengikuti peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara keberatan/penyelesaian sengketa di bidang kepabeanan dan perpajakan.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 tidak memuat ketentuan sanksi administratif atau pidana khusus di dalam teksnya terkait pelanggaran terhadap HPE. Peraturan ini bersifat substantif tentang penetapan HPE dan bukan norma sanksional.

  • Sanksi terhadap pelanggaran kewajiban ekspor, pengelapan nilai ekspor, atau pelanggaran terkait bea keluar pada umumnya diatur oleh peraturan yang lebih tinggi, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (sebagaimana diubah oleh UU No.17/2006),

    • Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pengenaan dan penagihan bea keluar, serta sanksi administrasi dan pidana di bidang kepabeanan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut / Tidak Berlaku
  • Sanksi yang dikenakan berdasarkan pelanggaran yang terjadi ketika Peraturan ini masih berlaku tetap dapat dikenakan dan diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi. Berakhirnya Peraturan ini tidak serta-merta menghapus hak aparat untuk menegakkan sanksi atas peristiwa yang terjadi selama masa berlakunya peraturan.

  • Karena Peraturan ini tidak memuat sanksi sendiri, prosedur dan dasar pemberian sanksi tetap merujuk pada UU Kepabeanan, PMK, dan peraturan turunan lainnya.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Perkara sanksi yang masih berjalan setelah berakhirnya Peraturan ini diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat tindakan/peristiwa dilakukan (lex temporis). Jika prosedur penyelesaian mensyaratkan penggunaan HPE yang berlaku pada saat penghitungan, Pasal 5 memberikan dasar sementara penggunaan HPE lampiran sampai HPE baru ditetapkan, sehingga perhitungan sanksi terkait bea keluar dapat dilanjutkan tanpa vakumnya dasar hukum.

  • Direkomendasikan agar pihak terkait (eksportir, kuasa hukum, aparat) menelaah dokumen administrasi terkait dan peraturan tata laksana di Kementerian Keuangan/Bea Cukai untuk memastikan penghitungan dan penyelesaian sanksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.