Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 42/M-DAG/PER/6/2017 · Permendag No. 42/M-DAG/PER/6/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2017Tanggal Penetapan:21 Juni 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Juli 2017
Tanggal Penetapan21 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 mempunyai karakter waktu terbatas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4.

  • Kapan tidak berlaku: Berdasarkan Pasal 4, Peraturan ini berlaku terhitung dari tanggal 1 Juli 2017 sampai dengan 31 Juli 2017. Dengan berakhirnya masa berlaku tersebut, peraturan ini tidak lagi berlaku sejak 1 Agustus 2017, kecuali keadaan khusus yang diatur oleh peraturan berikutnya.

  • Peraturan yang dicabut oleh peraturan ini: Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Pengganti langsung: Dokumen ini tidak mencantumkan peraturan pengganti permanen yang langsung menggantikan nomor 42/2017 setelah berakhirnya masa berlaku. Peraturan ini bersifat penetapan HPE untuk periode waktu tertentu; HPE selanjutnya seharusnya ditetapkan oleh peraturan menteri berikutnya atau ketentuan teknis terkait (misalnya keputusan teknis Menteri Perdagangan atau keputusan bersama dengan Kementerian Keuangan/PMK). Untuk kepastian pengganti formal, perlu ditelaah peraturan menteri atau peraturan menteri keuangan yang diterbitkan setelah Juli 2017.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam teks Peraturan ini, tidak tercantum adanya amandemen atau perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 sebelum masa berlakunya berakhir. Yang tercatat sebagai perubahan/efek hukum adalah pencabutan Peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 oleh Peraturan ini (Pasal 6).

Isi Kebijakan (kondisi historis saat peraturan aktif)
  • Tujuan dan latar belakang:

    Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar. Tujuannya adalah menetapkan HPE yang menjadi dasar bagi penghitungan Bea Keluar sehingga ada kepastian administrasi dan fiskal untuk periode penetapan.

  • Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan:

    • Kementerian Perdagangan berkewajiban menetapkan HPE berdasarkan pedoman metodologis (harga rata-rata tertinggi bursa/FOB/pasar dalam negeri/negara pengimpor) dan setelah mempertimbangkan usulan tertulis serta hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait (consideration sebagaimana dinyatakan dalam Menimbang dan ketentuan pelaksana terkait).
    • Menteri Keuangan (otoritas bea cukai) berhak menggunakan HPE yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagai dasar untuk penghitungan Bea Keluar (Pasal 3).
    • Pelaku usaha ekspor harus mematuhi ketentuan perhitungan bea keluar berdasarkan HPE yang berlaku pada periode tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan perdagangan.

  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi:

    Peraturan ini bersifat temporer dan secara eksplisit mengatur masa berlaku yang terbatas (Pasal 4: 1 Juli 2017 sampai 31 Juli 2017). Oleh karena itu bukan dicabut karena inkonsistensi materiil, melainkan berakhir karena habisnya jangka waktu yang ditetapkan. Selain itu Pasal 6 mencatat bahwa peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2017 pada saat mulai berlaku, sehingga efek hukumnya adalah bergantian antar peraturan berkaitan penetapan HPE.

  • Dampak pencabutan/berakhirnya berlakunya peraturan:

    • Pada tingkat praktis, berakhirnya berlakunya peraturan ini berarti HPE yang spesifik untuk periode Juli 2017 tidak lagi ditetapkan oleh peraturan ini setelah 31 Juli 2017. Namun, Pasal 5 memberikan kelanjutan sementara bagi HPE yang tercantum dalam lampiran sampai ditetapkannya HPE yang baru.
    • Pelaku usaha dan otoritas fiskal harus merujuk pada peraturan berikutnya atau ketentuan teknis yang mengatur HPE setelah masa berlaku ini berakhir. Ketidakselarasan antara periode peraturan bisa menimbulkan kebutuhan penyesuaian administratif, tetapi secara hukum penghitungan bea keluar bergantung pada HPE yang ditetapkan dan peraturan yang berlaku pada saat pengurusan ekspor dilakukan.

Ketentuan Peralihan (kondisi historis saat peraturan berakhir)
  • Ketentuan peralihan saat dicabut/berakhir:

    Pasal 5 mengatur bahwa bila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini berfungsi sebagai jembatan administratif untuk menghindari kekosongan aturan penetapan HPE.

  • Bagaimana transisi ke peraturan pengganti:

    Transisi idealnya dilakukan dengan penerbitan peraturan menteri atau keputusan teknis baru yang menetapkan HPE berikutnya sebelum berakhirnya periode berlaku. Jika tidak terbit, ketentuan Pasal 5 memberikan kelanjutan sementara. Dalam praktik administratif, transisi juga melibatkan koordinasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan instansi teknis.

  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • HPE yang tercantum dalam lampiran tetap menjadi dasar perhitungan Bea Keluar sampai HPE baru ditetapkan (Pasal 5).
    • Kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan kepabeanan dan membayar bea keluar berdasarkan HPE yang berlaku tetap berjalan.

  • Penyelesaian perkara yang belum selesai:

    Perkara administratif, sengketa, atau pemeriksaan yang masih berjalan pada saat berakhirnya peraturan ini umumnya diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku pada saat kejadian atau berdasarkan ketentuan peralihan (Pasal 5). Jika terdapat putusan administratif atau pengenaan sanksi, penyelesaian lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan yang mengatur materi perkaranya (misalnya UU Kepabeanan, PMK terkait, atau peraturan pelaksana lainnya) dan prinsip hukum acara yang berlaku.

Sanksi (kondisi historis saat peraturan aktif)
  • Sanksi yang dahulu berlaku:

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 tidak secara eksplisit menetapkan sanksi administratif atau pidana di dalam teksnya. Penegakan terkait kepatuhan atas penggunaan HPE sebagai dasar perhitungan Bea Keluar menjadi domain pelaksanaan oleh otoritas kepabeanan dan keuangan.

  • Rujukan sanksi:

    Ketentuan sanksi terhadap pelanggaran penghitungan dan pembayaran Bea Keluar biasanya mengacu pada peraturan lain, antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang relevan, serta peraturan pelaksanaan lain yang mengatur tata cara dan sanksi kepabeanan serta perpajakan ekspor.

  • Status sanksi setelah peraturan dicabut/berakhir:

    Sanksi administratif atau pidana yang telah diinisiasi atau dijatuhkan berdasarkan fakta yang terjadi pada saat peraturan ini berlaku tetap dapat dilanjutkan dan dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang mengatur tindakan tersebut. Berakhirnya peraturan ini tidak serta merta membatalkan hukuman yang sudah dijatuhkan; penyelesaian tetap mengikuti prosedur hukum dan peraturan terkait.

  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    Kasus atau proses penegakan hukum yang masih berjalan ketika peraturan ini berakhir harus diselesaikan berdasarkan ketentuan proses yang berlaku, mengacu pada peraturan yang relevan (UU Kepabeanan, PMK, peraturan pelaksana Kementerian Perdagangan), dan memperhatikan ketentuan peralihan apabila relevan. Bila terdapat keraguan administratif, pihak terkait disarankan merujuk kepada instansi yang berwenang atau meminta kepastian hukum melalui mekanisme administrasi yang ada.

Catatan Penutup: Semua uraian di atas disusun dalam konteks bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42/M-DAG/PER/6/2017 adalah peraturan yang bersifat waktu terbatas dan secara hukum tidak berlaku lagi setelah masa berlaku yang ditetapkan berakhir. Untuk kepastian hukum saat ini mengenai HPE dan penghitungan Bea Keluar atas produk pertambangan, perlu ditelaah peraturan menteri/PMK atau kebijakan teknis terbaru yang mengatur HPE setelah Juli 2017.