Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 58/M-DAG/PER/8/2017 · Permendag No. 58/M-DAG/PER/8/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2017Tanggal Penetapan:25 Agustus 2017
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2017
Tanggal Penetapan25 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan dalam Lampiran berlaku dari 1 September 2017 hingga 30 September 2017, dan digunakan sebagai dasar penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE sebelumnya tetap berlaku hingga HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)