Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2016 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 995).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, potensi pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan aparat penyelenggara negara, dan kepatuhan KPPS terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara.

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU, pemerintah daerah, pasangan calon, dan tim kampanye, untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Koordinasi ini mencakup pengecekan Formulir Model C6-KWK, pelayanan pemilih pindah TPS, dan penanganan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT. Selain itu, dilakukan publikasi mengenai akurasi data pemilih dan potensi pelanggaran.

Pengawasan juga dilakukan terhadap ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya, serta pencegahan praktik pemberian uang atau materi lainnya. Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, dan fasilitas pemerintah oleh penyelenggara negara. Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS bertugas mengawasi netralitas penyelenggara pemilihan dan aparatur pemerintahan setempat.

Pengawasan terhadap ketaatan dan kepatuhan terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan berkoordinasi dengan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, memperoleh nama saksi di TPS, dan memberikan arahan kepada jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya. PPL dan Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses persiapan, pelaksanaan, dan penghitungan suara, serta memastikan saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

(-)

(-)