Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2015 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2015Tanggal Penetapan:2 Juli 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Juli 2015
Tanggal Penetapan02 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan undang-undang terkait pemilihan.

Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, serta persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara. Fokus pengawasan mencakup akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, potensi politik uang, keterlibatan aparat penyelenggara negara, dan kepatuhan petugas KPPS terhadap prosedur yang berlaku.

Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah untuk memastikan akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih yang benar. Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya. Selain itu, dilakukan himbauan kepada pasangan calon dan tim kampanye untuk tidak melakukan pemberian uang atau materi lainnya, serta mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.

Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS melakukan pengawasan langsung terhadap kemungkinan adanya politik uang, keterlibatan penyelenggara negara, dan memastikan netralitas penyelenggara pemilihan dan aparatur pemerintahan. Mereka juga mengawasi kepatuhan KPPS dalam proses persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta memastikan saksi mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan keberatan.

Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, yang kemudian melakukan supervisi dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya. Pengawas Pemilu menyampaikan laporan pengawasan secara berjenjang kepada Bawaslu, yang terdiri dari laporan periodik dan laporan akhir tahapan.

(-)

(-)