di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 6/2012 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2012 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2012 ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilu Kada). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, berkredibilitas, serta berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan pemilih terlayani dalam menggunakan hak pilihnya, melindungi kemurnian suara pemilih, memastikan ketaatan penyelenggara Pemilu terhadap peraturan perundang-undangan, dan mencegah terjadinya pelanggaran serta kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Ruang lingkup pengawasan meliputi persiapan dan proses pemungutan suara, persiapan dan proses penghitungan suara, serta pemungutan dan penghitungan suara ulang. Fokus pengawasan mencakup berbagai aspek seperti ketersediaan perlengkapan, perlakuan yang sama terhadap pemilih, transparansi proses, netralitas KPPS, potensi manipulasi, kekerasan, politik uang, penyalahgunaan wewenang, penyerahan salinan berita acara, kepatuhan KPPS, dan terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis.
Strategi pengawasan yang dapat dilakukan oleh Panwaslu meliputi identifikasi titik rawan pelanggaran, koordinasi dengan KPU terkait salinan berita acara, penentuan prioritas TPS, kerjasama dengan pemantau, sosialisasi sanksi pelanggaran, mendorong peran aktif masyarakat, menyampaikan peringatan dini, dan melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.