Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 13/2018 · Peraturan Bawaslu No. 13 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2018Tanggal Penetapan:16 Maret 2018
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku20 Maret 2018
Tanggal Penetapan16 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1709).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, potensi pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan aparat penyelenggara negara, dan kepatuhan KPPS terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak seperti KPU, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta pasangan calon dan tim kampanye. Publikasi mengenai akurasi data pemilih dan potensi pelanggaran juga dilakukan. Pengawas Pemilu juga bertugas mengawasi secara langsung di lapangan, menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran, dan merahasiakan identitas pelapor. Dalam hal terjadi keadaan memaksa seperti kerusuhan atau bencana alam, Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilihan lanjutan. Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. Laporan pengawasan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu. Kerja sama dengan instansi terkait dapat dilakukan untuk optimalisasi pengawasan.

(-)

(-)