Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi akurasi data pemilih, ketersediaan perlengkapan pemungutan suara, potensi pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan aparat penyelenggara negara, dan kepatuhan KPPS terhadap tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak seperti KPU, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, serta pasangan calon dan tim kampanye. Publikasi mengenai akurasi data pemilih dan potensi pelanggaran juga dilakukan. Pengawas Pemilu juga bertugas mengawasi secara langsung di lapangan, menindaklanjuti informasi dugaan pelanggaran, dan merahasiakan identitas pelapor. Dalam hal terjadi keadaan memaksa seperti kerusuhan atau bencana alam, Pengawas Pemilu merekomendasikan Pemilihan lanjutan. Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada jajaran di bawahnya. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilu menindaklanjuti sebagai temuan dugaan pelanggaran. Laporan pengawasan disampaikan secara berjenjang kepada Bawaslu. Kerja sama dengan instansi terkait dapat dilakukan untuk optimalisasi pengawasan.