Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 11/2015 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2015Tanggal Penetapan:24 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku24 November 2015
Tanggal Penetapan24 November 2015
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2012 Nomor 4)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2015 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, terkait Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD), akuntansi, Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD). Selain itu, dilakukan penambahan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam Pasal 11, serta penyesuaian terkait bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu dalam Pasal 15.

Perubahan juga mencakup penyesuaian pada jenis pendapatan asli daerah (PAD) yang sah dalam Pasal 22, perubahan pada mekanisme penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam Pasal 37, serta penghapusan Pasal 38. Ditambahkan pula Pasal 43A mengenai penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, serta Pasal 56A mengenai penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD. Terakhir, dilakukan perubahan pada Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) dalam Pasal 103, serta penyesuaian terhadap laporan keuangan yang harus disusun oleh SKPD dan PPKD dalam Pasal 104 dan Pasal 105.

Peraturan ini juga memberikan fleksibilitas kepada Kepala Daerah untuk menetapkan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang bertugas dan fungsinya bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum dengan menetapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)