Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik, amanah, tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel. Tujuan kebijakan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2002 yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
2. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berada pada Bupati, yang kemudian dilaksanakan oleh kepala satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Barang Daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
3. Struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
4. Proses penyusunan APBD yang meliputi penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
5. Pelaksanaan APBD yang meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan anggaran pembiayaan daerah.
6. Penatausahaan keuangan daerah yang meliputi penatausahaan bendahara penerimaan dan pengeluaran.
7. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang meliputi laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan pemerintah daerah.
8. Pengelolaan Kas Umum Daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
9. Pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan BPK.
10. Penyelesaian kerugian daerah.
11. Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).