Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dan program kerja. Peraturan ini menentukan proses penyusunan APBD, dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, kemudian RKA SKPD oleh masing-masing SKPD, yang menjadi dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perbup tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda dan Perbup diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati, kemudian diajukan kepada Gubernur atau Menteri untuk dievaluasi. Proses pelaksanaan anggaran terikat dengan banyak peraturan perundang-undangan yang mengalami perubahan, sehingga peraturan ini disusun untuk melakukan penyesuaian dengan perkembangan yang terjadi. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD, sehingga pelimpahan kewenangan penerbitan SPM kepada SKPD atau Unit SKPD dapat sesuai dengan tujuan awal yaitu penyederhanaan proses pembayaran di SKPKD. Peraturan ini juga mengembalikan tugas dan wewenang bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pemisahan tugas antara pihak yang melakukan otorisasi, pihak yang menyimpan uang dan pihak yang melakukan pencatatan juga menjadi fokus peraturan daerah ini. Pertanggungjawaban Keuangan Daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari 7 laporan keuangan yang harus dibuat oleh Pemerintah Daerah yaitu, neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Selain berbentuk laporan keuangan, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa laporan realisasi kinerja.