Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 10/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2016Tanggal Penetapan:21 Maret 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku14 April 2016
Tanggal Penetapan21 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu atas tanah yang mereka kuasai. Hal ini dilakukan untuk menjamin kemakmuran rakyat dan menghindari perbedaan pemahaman mengenai Hak Komunal. Peraturan ini mengatur tata cara penetapan Hak Komunal atas tanah, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat hukum adat dan kelompok masyarakat dalam kawasan tertentu. Hak Komunal dapat diberikan kepada masyarakat hukum adat atau kelompok masyarakat dalam kawasan tertentu yang memenuhi persyaratan, seperti penguasaan tanah selama minimal 10 tahun dan adanya kegiatan sosial ekonomi yang terintegrasi. Proses penetapan Hak Komunal dilakukan oleh Tim IP4T yang dibentuk oleh Bupati/Walikota atau Gubernur, tergantung pada lokasi tanah yang dimohon. Tim ini bertugas melakukan identifikasi, verifikasi, dan analisis data fisik dan yuridis tanah sebelum memberikan rekomendasi penetapan hak.

1. Masyarakat Hukum Adat dan hak atas tanahnya yang sudah ada dan telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku, tetap sah dan dapat diberikan hak komunal atas tanahnya. 2. Proses penetapan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan ini. 3. Bidang tanah yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah, dan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap sah.

(-)