Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 9/2015 · Permen ATR/Kepala BPN No. 9 Tahun 2015 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2015Tanggal Penetapan:12 Mei 2015
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku25 Mei 2015
Tanggal Penetapan12 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara penetapan Hak Komunal atas tanah bagi Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat yang berada dalam Kawasan Tertentu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan, serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama menguasai tanah sebagai tempat hidup dan mencari kehidupan.

Ketentuan substansial mencakup persyaratan bagi Masyarakat Hukum Adat dan kelompok masyarakat dalam Kawasan Tertentu untuk dapat dikukuhkan hak atas tanahnya. Masyarakat Hukum Adat harus masih dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan adat, wilayah hukum adat yang jelas, serta pranata dan perangkat hukum yang ditaati. Kelompok masyarakat dalam Kawasan Tertentu harus menguasai tanah secara fisik minimal 10 tahun berturut-turut, memanfaatkan hasil bumi untuk kebutuhan hidup, menjadikan tanah sebagai sumber utama kehidupan, serta memiliki kegiatan sosial dan ekonomi yang terintegrasi.

Hak atas tanah diberikan dalam bentuk Hak Komunal, yang prosesnya dilakukan oleh Tim IP4T. Tim ini bertugas menerima permohonan, melakukan identifikasi dan verifikasi, mengidentifikasi batas tanah, melakukan pemeriksaan lapangan, menganalisis data yuridis dan fisik, serta menyampaikan laporan hasil kerja.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim IP4T di tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi, tergantung pada lokasi tanah yang dimohon. Tim ini melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari kantor pertanahan, pemerintah daerah, pakar hukum adat, masyarakat hukum adat, lembaga swadaya masyarakat, dan instansi pengelola sumber daya alam.

1. Masyarakat Hukum Adat dan hak atas tanahnya yang sudah ada dan telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku, tetap sah dan dapat diberikan hak komunal atas tanahnya. 2. Proses penetapan masyarakat hukum adat dan hak atas tanahnya yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Peraturan ini. 3. Bidang tanah yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, yang sudah dipunyai oleh perseorangan atau badan hukum dengan sesuatu hak atas tanah, dan bidang tanah yang sudah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi Pemerintah, badan hukum atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetap sah.

(-)