Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 18/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2019Tanggal Penetapan:20 Agustus 2019
Hukum Pidana, Perdata & DagangPertanahan & Penataan RuangOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku02 Oktober 2019
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat yang Berada dalam Kawasan Tertentu

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat. Latar belakang kebijakan ini adalah pengakuan terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan hak ulayat oleh masyarakat hukum adat sesuai hukum adat setempat, dengan syarat adanya masyarakat dan lembaga hukum adat, wilayah, serta kewenangan untuk mengatur pemanfaatan tanah. Penatausahaan tanah ulayat dilakukan melalui pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah.

1. Hak atas Tanah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan, diajukan penatausahaannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)