Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 34/2016 · Permenkumham No. 34 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:19 Oktober 2016
Perlindungan Hak AsasiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan19 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah Kabupaten/Kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM berdasarkan terpenuhinya hak atas kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Penilaian dilakukan berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. Pemerintah daerah wajib mengisi data penilaian dan menyampaikan dokumen pendukung yang disahkan oleh pejabat terkait. Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk memeriksa data dan dokumen tersebut.

1. Penyediaan Sistem Aplikasi secara Elektronik dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)