Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia guna mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Kriteria ini memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM dan mengembangkan sinergitas antar organisasi perangkat daerah. Penilaian didasarkan pada terpenuhinya hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, yang diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil. Pemerintah daerah harus mengisi data penilaian yang meliputi formulir indikator dan data dukung, yang kemudian diperiksa oleh Kantor Wilayah dan diverifikasi oleh tim penilai.