Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2013 · Permenkumham No. 25 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:10 Juli 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan10 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan kriteria penilaian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dengan kebutuhan dan perkembangan hukum yang ada. Tujuannya adalah untuk memperbarui lampiran dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2013.

Ketentuan Substansial: Perubahan ini melibatkan pembaruan ketentuan dalam lampiran yang mengatur kriteria kabupaten/kota peduli hak asasi manusia. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan. Hak dan kewajiban subjek hukum tidak secara eksplisit diuraikan dalam dokumen ini.

(-)

(-)