Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 11/2013 · Permenkumham No. 11 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2013Tanggal Penetapan:14 Maret 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku14 Maret 2013
Tanggal Penetapan14 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan tujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban pemerintah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, serta untuk mendukung pelaksanaan program rencana aksi nasional HAM. Peraturan ini menetapkan kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM yang didasarkan pada terpenuhinya hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman, dan hak atas perempuan. Penilaian terhadap Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan setiap tahun oleh Panitia RANHAM Provinsi, dan hasilnya ditetapkan pada bulan Desember. Pendanaan untuk penilaian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(-)

(-)