di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 27/1971 · PP No. 27 Tahun 1971 · PP Nomor 27 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan V dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan V. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.