Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 27/1971 · PP No. 27 Tahun 1971 · PP Nomor 27 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 1971Tanggal Penetapan:29 Mei 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Mei 1971
Tanggal Penetapan29 Mei 1971
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 28; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2898) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuan utama adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan dengan mengubah status hukumnya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan V dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan V. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang dalam penyelesaian pendirian perusahaan.

(-)

(-)