Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1969 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)

Juga dikenal sebagai: PP 17/1969 · PP No. 17 Tahun 1969 · PP Nomor 17 Tahun 1969

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Mei 1969Tanggal Penetapan:30 Mei 1969
Badan Usaha & PerdaganganStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Mei 1969
Tanggal Penetapan30 Mei 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) khusus mengenai Perusahaan-perusahaan Negara Perkebunan V dan VII.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan V dan VII melalui perluasan permodalan dan usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan. Direksi perusahaan diberi tanggung jawab penuh atas pengelolaan, termasuk operasi fisik dan finansial. Direksi berwenang menetapkan anggaran, membuat perjanjian hutang-piutang, dan menentukan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri dan dibantu oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial.

(-)

(-)