Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan Negara Perkebunan V dan VII melalui perluasan permodalan dan usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan penyesuaian struktur organisasi dan pengelolaan perusahaan. Direksi perusahaan diberi tanggung jawab penuh atas pengelolaan, termasuk operasi fisik dan finansial. Direksi berwenang menetapkan anggaran, membuat perjanjian hutang-piutang, dan menentukan penggunaan pendapatan bersih. Direksi terdiri dari seorang Ketua dan minimal dua anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri dan dibantu oleh Pimpinan Pelaksana Perusahaan yang terdiri dari Pimpinan Umum, Pimpinan Produksi, dan Pimpinan Komersial.