Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III

Juga dikenal sebagai: PP 8/1996 · PP No. 8 Tahun 1996 · PP Nomor 8 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 1996Tanggal Penetapan:14 Februari 1996
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Februari 1996
Tanggal Penetapan14 Februari 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan III 2. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan IV 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perkebunan V Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas badan usaha milik negara di sektor pertanian dengan melebur tiga perusahaan perkebunan menjadi satu entitas baru, yaitu PT Perkebunan Nusantara III. Peleburan ini melibatkan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, dan karyawan dari perusahaan yang dilebur ke entitas baru, kecuali untuk proyek-proyek tertentu yang disebutkan secara spesifik. Modal awal perusahaan baru berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam perusahaan yang dilebur, dengan pengecualian dana yang dialokasikan untuk penyehatan dan pendirian perusahaan lain. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dan pelaksanaan peleburan diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan terkait.

1. Terhitung mulai berdirinya PERSERO, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1971, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)