di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Juga dikenal sebagai: PP 9/1971 · PP No. 9 Tahun 1971 · PP Nomor 9 Tahun 1971
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui bentuk badan hukum yang lebih sesuai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pengalihan bentuk dan pembubaran P.N. Perkebunan III menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), dengan modal berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Perkebunan III. Seluruh saham pada saat pendirian dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan sebagai pelaksana utama yang dapat mendelegasikan wewenang kepada Menteri Pertanian.