Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol

Juga dikenal sebagai: PMK 207/PMK.011/2013 · PMK No. 207/PMK.011/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol. Latar belakang perubahan ini adalah adanya usulan dari Rapat Dengar Pendapat Kementerian Keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol sebagai upaya mencapai target penerimaan perpajakan. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif cukai yang tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

1. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menetapkan kembali tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol dan memberlakukan tarif tersebut mulai tanggal 1 Januari 2014 berdasarkan tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 2. Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan sebelum tanggal 31 Desember 2013 masih dapat dilekatkan sampai dengan tanggal 1 Februari 2014. 4. Dalam hal pita cukai yang sudah diajukan permohonan penyediaan untuk kebutuhan bulan Januari 2014 tidak dapat direalisasikan dengan dokumen pemesanan karena Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan pita cukai.

(-)