di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol,Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol,dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol
Juga dikenal sebagai: PMK 62/PMK.011/2010 · PMK No. 62/PMK.011/2010
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif cukai atas etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan cukai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan tarif cukai spesifik untuk barang-barang tersebut, yang diatur lebih lanjut dalam lampiran peraturan ini. Selain itu, tata cara pemungutan cukai diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Peraturan ini juga mengatur bahwa pita cukai yang telah dipesan tetapi tidak direalisasikan sampai dengan 31 Maret 2010 tidak dikenakan biaya pengganti pencetakan.